
Sering kali para pelaku usaha umkm masih kebingunggan untuk membuat bukti potong atau bupot jika omsetnya kurang dari Rp. 500.000.000. Simak Penjelasan berikut !
Kapan UMKM Wajib Membuat Bupot
Ada beberapa ketentuan mengenai UMKM yang memiliki tanggungan untuk membuat bupot, sebagai berikut :
- Omzet 1Th > Rp500 jt atau memilih dikukuhkan sebagai PKP.
- Melalukan pembayaran kepada pihak lain yang dikenai PPh Pasal tertentu
- Transaksi yang umum dipotong PPh :
a. Jasa
b. Sewa
c. Hadiah dan penghargaan
d. Imbalan lain yang sehubungan dengan jasa
Jenis PPh dan Ketentuan Tarif
| Jenis Penghasilan | Tarif PPh |
| PPh Pasal 21 (imbalan jasa kepada OP) | Tarif Pasal 12 UU PPh |
| PPh Pasal 23 (jasa, sewa, rolyalti, deviden, dll) | 2% |
| PPh pasal 4 ayat (2) (sewa tanah/bangunan) | 10% |
Sebagai catatan yang perlu diperhatikan bahwa tarif dapat berbeda sesuai jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah- Langkah Pembuatan Bupot
- Kumpulan data transaski dan identitas penerima penghasilan (NPWP, nama, alamat).
- Login ke DJP online (djponline.pajak.gi.id) menggunakan akun PKP.
- Pilih menu e-Bupot > buat Bupot > pilih jenis PPh (PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2).
- Isi data transaksi, hitung PPh yang dipotong, lalu cek kembali kebenaran data.
- Simpan, lalu unduh Bupot dalam format PDF. Berikan kepada penerima penghasilan.
Bagi kalian para pelaku UMKM simak baik baik ya informasi diatas untuk tahu kapan UMKM harus membuat bupot beserta cara pembuatannya agar tidak salah langkah !


Leave a Reply