
Banyak wajib pajak yang masih binggung apakah dia boleh menghapus atau hanya menonaktifkan saat tidak lagi memiliki penghasilan. Simak penjelasan berikut !
WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya NPWP masih ada pada sistem DJP. Sebaliknya NPWP yang dihapus sudah tidak ada pada sistem DJP.
Dasar Peraturan Dan Kriteria WP
- Dasar penonaktifan wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan terdapat pada Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025.
- Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025 , WP yang termasuk salah satu dari 6 kriteria berikut, boleh ditetapkan sebagai wajib pajak non aktif , kriteria diantaranya :
a. Yang berkegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usaha atau pekerjaan bebasnya
b. Tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dan belum/tidak punya penghasilan, atau penghasilannya di bawah PTKP
c. Berniat jadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tapi belum memenuhi syarat SPLN
d. WNI berstatus penduduk karena sudah menjadi SPLN.
e. WNI berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif & objektif
f. Wanita kawin yang gabung NPWP dengan suami
3. Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, WP OP dapat menghapus jika dalam 2 kondisi, kriterianya :
a. WP OP yang dulu adalah penduduk dan telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
b. WP OP yang bukan berstatus penduduk dan telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Baca dengan seksama dan tentukan kalian termasuk kriteria dengan ketentuan mana.


Leave a Reply