
Wajib Pajak (WP) Badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar kerap mempertanyakan apakah mereka dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) lain saat melaporkan SPT Tahunan. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penggunaan fasilitas Pasal 31E UU PPh bagi WP Badan yang memenuhi syarat bersifat wajib, bukan pilihan.
Pasal 31E Berlaku Wajib bagi WP Badan Tertentu
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, WP Badan dalam negeri dengan omzet bruto hingga Rp50 miliar per tahun memperoleh fasilitas pengurangan tarif melalui Pasal 31E.
Fasilitas ini diberikan kepada WP yang memenuhi ketentuan berikut:
- Merupakan WP Badan dalam negeri
- Memiliki peredaran bruto sampai Rp50 miliar per tahun
- Menggunakan skema penghitungan pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh
- Melaporkan kewajiban pajak melalui SPT Tahunan Badan
Artinya, apabila syarat tersebut terpenuhi, fasilitas Pasal 31E harus digunakan dalam penghitungan PPh terutang.
Apakah Bisa Memilih Tarif PPh Lain?
Banyak WP mempertanyakan apakah mereka dapat memilih tarif lain di luar Pasal 31E. Secara umum, jawabannya tidak bisa, karena tarif lain memiliki ketentuan dan subjek yang berbeda.
Berikut beberapa tarif yang kerap disalahpahami:
1. Tarif Umum Pasal 17 UU PPh
Tarif umum PPh Badan saat ini sebesar 22%. Namun, bagi WP yang berhak atas fasilitas Pasal 31E, tarif umum tetap digunakan dengan mekanisme pengurangan sesuai ketentuan Pasal 31E, bukan menggantinya dengan skema lain.
2. Tarif untuk Perusahaan Terbuka
Tarif lebih rendah untuk perseroan terbuka hanya berlaku bagi emiten yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk porsi saham publik sesuai ketentuan. Skema ini tidak berlaku untuk mayoritas WP Badan biasa.
3. Tarif Khusus Sektor Tertentu
Beberapa sektor usaha tertentu memang memiliki perlakuan khusus, tetapi tidak berlaku umum untuk seluruh WP Badan.
Bagaimana Jika Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar?
Untuk WP yang menggunakan skema PPh Final UMKM, ketentuan tarif final tetap mengikuti aturan UMKM yang berlaku. Namun demikian, dalam administrasi SPT Tahunan, fasilitas Pasal 31E tetap perlu diperhatikan sesuai pengisian dan pelaporan yang berlaku.
Dengan kata lain, penggunaan PPh Final UMKM tidak otomatis menghapus kewajiban administratif terkait Pasal 31E dalam pelaporan SPT.
Dampaknya Saat Mengisi SPT di Coretax
Dalam sistem Coretax DJP, pemilihan Pasal 31E akan berpengaruh pada pengisian lampiran penghitungan pajak.
Ketika menggunakan fasilitas ini:
- Sistem akan menampilkan lampiran penghitungan terkait
- Penghasilan Kena Pajak dapat dipisahkan sesuai bagian yang mendapat fasilitas dan yang dikenai tarif normal
- Penghitungan pajak dilakukan sesuai porsi fasilitas yang diberikan
WP cukup mengisi data penghasilan bruto dengan benar, lalu penghitungan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cara Menentukan Nilai Bruto
Nilai bruto yang dilaporkan merupakan akumulasi seluruh penghasilan usaha, termasuk yang berasal dari:
- Penghasilan nonfinal
- Penghasilan final
- Penghasilan yang bukan objek pajak (sesuai ketentuan pelaporan)
Karena itu, penting memastikan nilai bruto yang diinput sudah sesuai agar penghitungan fasilitas Pasal 31E tepat.


Leave a Reply