
Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, meskipun penghasilan karyawan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak ada pajak yang dipotong.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menjelaskan bahwa selama terdapat pembayaran penghasilan kepada pegawai, kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan. Hal ini mencakup pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dengan kata lain, walaupun pajak yang terutang nihil, perusahaan tetap harus membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 PMK 168/2023 yang menyatakan bahwa setiap pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib dibuatkan bukti potong, tanpa melihat apakah pajak yang terutang bernilai nol atau tidak.
Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 antara lain:
- Menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 atas penghasilan yang diberikan setiap masa pajak.
- Membuat bukti pemotongan serta menyerahkannya kepada penerima penghasilan.
- Menyusun catatan atau kertas kerja perhitungan pajak untuk masing-masing penerima penghasilan.
- Menyimpan dokumen dan catatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kewajiban tersebut tetap berlaku selama terdapat pembayaran penghasilan, termasuk ketika pajak yang dipotong nihil.
Namun demikian, apabila dalam suatu masa pajak tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali kepada pegawai atau pihak terkait, maka kewajiban pelaporan pada poin tersebut tidak berlaku.


Leave a Reply