Kini Lapor SPT Nihil Bisa Lewat HP, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak

·

·

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam layanan perpajakan dengan menghadirkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui perangkat mobile. Kini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil hanya melalui smartphone menggunakan aplikasi M-Pajak.

Lapor SPT Nihil Kini Lebih Praktis Lewat HP

Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak tidak lagi harus mengakses laptop atau datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aplikasi ini sudah tersedia di Android dan iOS, serta dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store.

Namun, fitur ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu:

  • Berstatus sebagai karyawan
  • Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau status SPT tidak nihil (kurang bayar atau lebih bayar), maka pelaporan tetap harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Apa Itu SPT Nihil?

SPT nihil adalah kondisi ketika jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong atau dibayar, sehingga tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.

3 Hal Penting Saat Lapor SPT Lewat HP

Meski lebih praktis, DJP mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak saat menggunakan aplikasi M-Pajak:

1. Data Prefill Tidak Semua Bisa Diubah

Beberapa data pada SPT sudah terisi otomatis (prefill), namun tidak semuanya bisa diedit. Data seperti identitas atau tanggungan keluarga harus diperbarui dari sumber data utama jika ingin diubah.

2. Ada Delay Data Sekitar 1 Hari

Data seperti bukti potong dari pemberi kerja tidak langsung muncul di aplikasi. Biasanya terdapat jeda waktu sekitar 1 hari sejak data diinput oleh pemberi kerja hingga muncul di M-Pajak.

3. Perekaman SPT Tidak Instan

Setelah SPT dilaporkan melalui aplikasi, data tidak langsung tercatat di sistem utama (Coretax), melainkan membutuhkan waktu sekitar 1 jam untuk terproses.

Keamanan Tetap Jadi Prioritas

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk hanya mengunduh aplikasi M-Pajak melalui platform resmi (Play Store atau App Store) guna menghindari penipuan atau aplikasi palsu yang mengatasnamakan DJP.

Kesimpulan

Hadirnya fitur pelaporan SPT melalui aplikasi M-Pajak menjadi langkah maju dalam digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan kemudahan ini, wajib pajak—khususnya karyawan dengan satu pemberi kerja—dapat melaporkan SPT nihil secara lebih cepat, praktis, dan efisien langsung dari genggaman tangan.

Namun demikian, penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan serta memperhatikan hal-hal teknis agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *