
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Imbauan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem Coretax secara penuh mulai tahun 2026, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan.
Di tengah masifnya sosialisasi tersebut, muncul pertanyaan yang sering diajukan Wajib Pajak: apakah akan dikenakan denda jika belum mengaktifkan Coretax hingga akhir 2025?
Tidak Ada Denda Khusus atas Keterlambatan Aktivasi Coretax
Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan yang mengatur denda khusus bagi Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax. Artinya, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administratif hanya karena belum melakukan aktivasi, termasuk apabila belum aktivasi hingga akhir 2025.
Kring Pajak, selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax bertujuan untuk memungkinkan Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Namun demikian, belum ada aturan yang mengatur batas waktu maupun sanksi atas keterlambatan aktivasi akun tersebut.
Denda Tetap Bisa Dikenakan Jika Kewajiban Pajak Tidak Terpenuhi
Meskipun tidak ada denda khusus atas belum diaktifkannya Coretax, risiko sanksi tetap dapat timbul secara tidak langsung. Hal ini terjadi apabila keterlambatan aktivasi menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan sanksi antara lain:
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan
- Tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu
- Kendala akses sistem yang mengakibatkan kewajiban perpajakan tidak terpenuhi
Dalam kondisi tersebut, sanksi yang dikenakan tetap mengacu pada ketentuan umum perpajakan yang berlaku, bukan karena belum melakukan aktivasi Coretax.
Risiko Teknis Jika Aktivasi Ditunda
Selain potensi sanksi administratif, menunda aktivasi akun Coretax juga dapat menimbulkan risiko teknis, khususnya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Risiko tersebut antara lain:
- Lonjakan beban sistem dan antrean server
- Kendala jaringan internet
- Proses pembuatan kode otorisasi yang memerlukan waktu
- Risiko gagal menyampaikan SPT tepat waktu
Risiko-risiko ini dapat menghambat kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan, meskipun tidak ada sanksi langsung terkait aktivasi akun.
Tidak Ada Deadline Resmi Aktivasi Coretax
Lebih lanjut, Kring Pajak menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang secara detail mengatur batas waktu atau deadline aktivasi akun Coretax. Aktivasi dilakukan semata-mata untuk memastikan Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik secara sah dan terverifikasi.
Melalui proses aktivasi, akun Wajib Pajak akan terhubung dengan sistem Coretax, tervalidasi secara resmi, serta diakui sebagai pengguna sah layanan perpajakan elektronik. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak berisiko mengalami hambatan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di masa mendatang.
Aktivasi Lebih Awal sebagai Langkah Preventif
Meskipun tidak ada batas waktu resmi, melakukan aktivasi akun Coretax sejak dini merupakan langkah preventif yang sangat dianjurkan. Dengan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak dapat memastikan akses sistem berjalan lancar, mencoba pengisian draft SPT, memahami alur pelaporan terbaru, serta menyiapkan pelaporan pajak tanpa tekanan tenggat waktu.
Kesimpulan
Hingga saat ini, belum mengaktifkan Coretax hingga akhir 2025 tidak dikenakan denda khusus. Namun demikian, Wajib Pajak tetap berisiko terkena sanksi apabila keterlambatan aktivasi berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax lebih awal menjadi langkah aman untuk menghindari kendala teknis dan risiko sanksi di kemudian hari.


Leave a Reply