Kredit Pajak Masukan atas Kendaraan Bermotor: Kini Bisa Diperluas Berkat UU HPP!

Perubahan besar dalam dunia perpajakan kembali terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu yang menarik perhatian praktisi pajak dan pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor khususnya jenis sedan dan station wagon.

Sebelum UU HPP, kendaraan jenis ini tidak bisa dikreditkan kecuali dalam kondisi tertentu. Tapi kini, aturannya lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha.

🔎 Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN (Pasca UU Cipta Kerja), disebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas:

“Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.”

Artinya, kalau pengusaha membeli mobil untuk keperluan operasional misal nya direksi atau manajer PPN-nya tidak bisa dikreditkan, meskipun mobil tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.


Apa yang Berubah Setelah UU HPP?

UU HPP, yang diundangkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, membawa perubahan pada pasal yang sama.

Kini, PPN atas perolehan kendaraan bermotor bisa dikreditkan jika:

  1. Kendaraan tersebut digunakan dalam kegiatan usaha;
  2. Bukan untuk kepentingan pribadi atau tidak ada unsur konsumtif;
  3. Dan memenuhi syarat pengkreditan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Hal ini membuka peluang lebih luas bagi wajib pajak untuk memperoleh manfaat fiskal dari pengadaan kendaraan yang memang digunakan untuk operasional perusahaan.

Apa Dampaknya bagi Dunia Usaha?

✅ Memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset kendaraan
✅ Mendorong akuntabilitas biaya perusahaan
✅ Menyesuaikan aturan perpajakan dengan realitas bisnis modern
✅ Meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak

Dengan diperluasnya ruang lingkup pengkreditan Pajak Masukan ini, wajib pajak tak lagi harus menanggung PPN sebagai biaya non-fiskal selama kendaraan tersebut digunakan secara produktif dan profesional.

Kesimpulan

UU HPP menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini dibatasi dalam pengkreditan PPN kendaraan bermotor. Namun, perlu diingat bahwa syarat dan dokumentasi tetap harus dipenuhi dengan baik. Pastikan penggunaan kendaraan benar-benar terkait dengan kegiatan usaha dan dibuktikan secara administratif.

📌 Update peraturan pajak seperti ini penting dipahami agar pengusaha tidak merugi karena keliru memahami hak dan kewajibannya.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *