Ketentuan Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP

Halooo sobat ✋

Berita Pajak hadir lagi nih dengan info terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah. Peraturan ini diatur oleh PMK 7 Tahun 2024.

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Insentif PPN DTP diberikan untuk:

  1. Rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar
  2. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  3. Rumah tapak atau satuan rumah susun telah mendapatkan kode identitas rumah
  4. Rumah tapak atau satuan rumah susun pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
  5. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris
  6. Telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024-31 Desember 2024.

“Masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah WNI dan WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

*PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun

Periode pemberian insentif PPN DTP:

  • Periode 1 Januari 2024 sampai 31 Juni 2024, insentif PPN DTP yang diberikan 100%
  • Periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, insentif PPN DTP yang diberikan 50%

Apabila rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya peraturan ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan:

  1. Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023
  2. enandatanganan AJB atau PPJB serta serah terima telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024-31 Desember 2024
  3. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *