Halo sobat pajak!????
Ada info terbaru nih tentang pemadanan NIK-NPWP. Peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/2023).
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!
Dalam PMK 136/2023, jangka waktu berlakunya NPWP 15 digit diperpanjang menjadi sampai dengan 30 Juni 2024 dan mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP digantikan dengan NIK.
- Masyarakat dapat lebih mudah menikmati pelayanan publik tanpa perlu mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor identitas lain. Selain itu, pemadanan NIK-NPWP dapat meningkatkan akses layanan perpajakan bagi masyarakat.
- DJP dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas keuangan masyarakat, termasuk pendapatan dan pengeluaran. Seiring dengan itu, masyarakat juga diuntungkan karena sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
- Terintegrasinya data wajib pajak dapat mempermudah pembuat kebijakan untuk mengembangkan kebijakan pajak yang efektif. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perilaku perpajakan, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan pajak yang lebih efektif dan efisien.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply