PPN DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN Rumah Umum, Rumah Pekerja, Pondok, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar

Tax Update????]

Hai Sobat,

Terdapat perubahan PPN Dibebaskan Atas Penyerahan Rumah Umum, Rumah Pekerja, Pondok, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar. Apa saja perubahan tersebut?

Kriteria Rumah Umum

  1. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi kementrian PUPR
  2. Rumah  pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI (tidak dipindahkan selama 4 tahun sejak dimiliki)
  3. Hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal layak huni
  4. Luas bangunan > 21 m2 dan < 36 m2, Luas tanah > 60 m2 dan < 200 m2
  5. Harga jual < dari batasan harga jual

Kriteria Rumah Pekerja

  1. Dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP
  2. Rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategor MBR
  3. Hanya memiliki fungsi sebagai bangunan layak huni
  4. Luas > 21m2 dan < 36 m2 dan luas tanah > 60 m2 dan < 200 m2
  5. harga jual < batasan harga jual
  6. Tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan

Kriteria Pondok Boro

  1. Diperuntukan bagi bujruih tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati
  2. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung
  3. Bangunan bertingkat atau tidak bertigkat
  4. Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun

Kriteria Asrama Mahasiswa dan Pelajar

  1. Diperuntukan khusus untuk pemondok pelajar atau mahasiswa
  2. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung
  3. Bangunan bertingkat atau tidak bertingkat
  4. Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *