Hai Sobat,
Ada peraturan baru mengenai batas waktu dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru
Apa saja isi dalam peraturan tersebut? Yuk baca info selengkapnya melalui postingan di atas!!!
Mulai tabggal 14 Juli 2022, Perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia telah diwujudkan melalui penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP)
Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuan Pemadaman NIK Menjadi NPWP
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Lebih lanjut dijelaskan pada PMK No. 112/PMK.03/2022, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.
Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, termasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Pemadanan NPWP Badan dan Cabang
Selain orang pribadi, PMK No. 112/PMK.03/2022 juga mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang. Format NPWP baru adalah sebagai berikut:
- Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit
- Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, ketentuan terkait NPWP telah ditetapkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau lebih dikenal dengan Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor.
Apakah Semua Orang Pribadi yang Memiliki NIK Kena Pajak?
Semua orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Namun, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Leave a Reply