Transaksi Digital Kena Pajak Mulai 6 November?

·

·

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi terkait kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan e-commerce mulai 9 November 2026. DJP kini tengah mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

TIDAK SEMUA TRANSAKSI DIKENAKAN PPN

Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital atas pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

PPN TIDAK DIPUNGUT DUA KALI

Pemerintah juga memitigasi pemungutan ganda. Produk digital yang sudah dipungut PPN melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut PPN lagi melalui SPP-TDLN.

6 LEMBAGA KEUANGAN DITUNJUK DJP

DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN, yaitu:

  • BRI
  • BNI
  • BSI
  • Mandiri
  • BTN
  • LinkAja


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *