
Pemerintah mulai menetapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara efektif pada 25 September 2026. DJP Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Implementasi SPP-tdln masih berlangsung secara bertahap.
Apa itu SPP-TDLN
SPP-TDLN merupakan administratif untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan indonesia. Sistem ini memungkinkan pemungutan PPN dilakukan melalui pihak perantara pembayaran, seperti bank dan perusahaan teknolugi finansial (tekfin) yang telah ditunjuk.
Secara umum, transaksi yang dapat tercakup dalam meknisme nini meliputi:
- Pemanfaatan barang digital luar negeri
- Pemanfaatan jasa digital luar negeri
Bagaimana mekanisme pemungutan ppn melalui SPP-TDLN?
Dalam penerapan SPP-TDLN, pelanggan di Indonesia membayar barang atau jasa digital dengan harga yang telah ditentukan PPN. Pajak tersebut kemudian dapat dipungut oleh perantara pembayaran yang ditunjuk sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dipahami mengenai mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN:
- PPN diperhitungkan dalam harga transaksi
- PPN dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk
- Pembayaraan kepada pedagan dapat berkurang sebesar PPN
berapa tarif ppn dalam mekanisme spp-tdln?
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPN melalui mekanisme ini meliputi:
- Dasar perhitungan: Harga / jumlah pembayaran atas digital/jasa digital yang sudah termasuk PPN
- Rumus perhitungan: 11/111X jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN
- Tujuan perhitungan: menentukan besarnya PPN yang menjadi bagian dari total pembayaran pelanggan
Implementasi SPP-TDLN belum berjalan sepenuhnya
Perkembangan Implementasi SPP-TDLN saat ini mencakup beberapa hal berikut:
- Penyesuaian prinsipal kartu internasional: diperlukan mendukung identifikasi transaksi dan pemungutan PPN secara optimal
- Cakupan pemungutan pada tahap awal: melibatkan bank-bank Himbaradan LinkAja
- Integrasi dengan penyedia pembayaran lainnya: bank non-BUMN dan perusahaan tekfin lainnya mulai mulai memasuki proses pengembangan dan integrasi teknis
- perluas secara bertahap: pola integrasi yang dibangun pada tahap awal akan menjadi dasar untuk memperluas cakupan implementasi
Perbedaan SPP-TDLN dan PPN PMSE
| Aspek | SPP-TDLN | PPN PMSE |
| Pengertian | Mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pembayaran | mekanisme pemungutan PPN oleh perdagangan atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk |
| Pihak yang memungut | Perantara pembayaran yang ditunjuk, seperti bank atau perusahaan tekfin, sesuai ketentuan | pedangan atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE |
| Mekanisme pemungutan | PPN dipungut melalui perantara pembayaran setelah transaksi dikonfirmasi terutang PPH | PPN dipungut secara langsung oleh pedagang atau penyedia layanan yang ditunjuk |
| DAsar pengenaan | Mengikuti ketentuan PPN yang berlaku atas transaksi digital luar negeri yang tercakup dalam skema SPP-TDLN | Mengikuti ketentuan PPN PMSE yang berlaku atas transaksi yang tercakup dalam mekanisme tersebut |
| Hubungan antar mekanisme | berjalan berdampingan dengan PPN PMSE dan tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PPN PMSE | Tetap berlaku sesuai ketentuan bagi pedangan atau penyedia layanan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE |


Leave a Reply