
Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, harga emas yang terus terkerek tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menjadikannya sebagai instrumen investasi. Emas tetap menjadi pilihan utama karena sifatnya sebagai logam mulia yang dipercaya mampu menjaga nilai kekayaan dari inflasi dan risiko situasi darurat. Pilihan investasi emas kini semakin beragam. Tidak hanya dalam bentuk fisik, emas juga telah diperdagangkan secara digital. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha bullion, pemerintah menetapkan pengaturan khusus dalam bidang perpajakan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan tersebut, termasuk impor emas batangan. Penyederhanaan aturan perpajakan ini dituangkan dalam dua peraturan menteri keuangan (PMK).
Pertama, PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Kedua, PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Pasal 5 PMK 52/2025 juga menegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas Batangan kepada beberapa pihak tertentu. Pihak-pihak yang dikecualikan dari pemungutan pajak tersebut meliputi: pertama, Konsumen akhir. Kedua, Wajib Pajak yang dikenai PPh final, yaitu mereka yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Sebagai bentuk kemudahan administrasi, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut diberikan tanpa perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan pembelian emas batangan, karena transaksi tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor maupun kegiatan usaha lainnya. PMK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, dengan fokus utama pada pengaturan aspek PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK 51 Tahun 2025 terdiri atas 4 (empat) bab dan 15 (lima belas) pasal, yang secara komprehensif mengatur mekanisme pemungutan, pengecualian, serta tata cara pelaporan dan administrasi perpajakan terkait kegiatan usaha bulion. Salah satu bagian krusial dalam regulasi ini adalah Bab II, yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dalam konteks perdagangan emas batangan.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply