PMK 131 Tahun 2024

Tentang

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. 

Tujuan

  1. Menyederhanakan penghitungan PPN dengan mengatur DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
  2. Memberikan kejelasan dalam penerapan tarif PPN untuk berbagai jenis transaksi.

Subyek

Pajak Pertambahan Nilai  Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak.

Manfaat

1. Mempermudah wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan PPN.

2. Mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam faktur pajak.

3. Memberikan perlakuan yang lebih adil atas transaksi barang dan jasa tertentu.

Isi Utama

1. Tarif PPN

  1. 12% untuk BKP mewah dengan DPP penuh.
  2. 11% efektif untuk BKP nonmewah dan JKP dengan DPP nilai lain.

2. Jenis BKP Mewah

  1. Kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, kapal pesiar, dan senjata api dikenakan tarif penuh 12% dengan DPP penuh.

3. Penggunaan Kode Transaksi

  1. BKP nonmewah dan JKP dengan kode transaksi 04
  2. BKP mewah dengan kode transaksi 01

4. Masa Transisi

Penyesuaian DPP pada 1–31 Januari 2025, di mana BKP mewah kepada konsumen akhir menggunakan DPP nilai lain, sedangkan kepada nonkonsumen akhir menggunakan DPP penuh.

5. Fasilitas PPN

Untuk BKP/JKP dengan fasilitas PPN (dibebaskan atau ditanggung pemerintah), tetap menggunakan kode transaksi khusus sesuai ketentuan sebelumnya.

6. DPP Nilai Lain

Tidak berlaku untuk penentuan DPP PPh, hanya digunakan untuk penghitungan PPN.

Penerapan Penghitungan Ppn Mulai 1 Januari 2025

  1. Untuk Barang Mewah
    • Untuk impor BKP mewah, PPN 12% x nilai impor
    • Untuk penyerahan BKP mewah, PPN = 12% x harga jual
    • Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan Faktur Pajak eceran:
      1. sampai dengan 31 Januari 2025, PPN = 12% x (11/12 x harga jual).
      2. mulai 1 Februari 2025, PPN 12% x harga jual
    • Untuk ekspor BKP mewah, PPN = 0% x nilai ekspor
  2. Untuk Barang Selain Barang Mewah dan untuk Jasa serta Barang Tidak Berwujud
    • Untuk impor BKP, PPN = 12% x (11/12 x nilai impor)
    • Untuk penyerahan BKP, PPN 12% x (11/12 x harga jual)
    • Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN 12% x (11/12 x penggantian)
    • Untuk ekspor BKP/JKP, PPN = 0% x nilai ekspor

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *