Perpajang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 2 Minggu

·

·

Direktorat jenderal pajak (DJP) secara resmi telah memperpanjang masa aktif kode billing pada system coretax. Sejak tanggal 17 Desember 2025, kode billing yang diterbitkan berlaku selama 14 hari sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini tertuang dalam PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Perlu diperhatikan, ketentuan masa aktif 14 hari ini hanya berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak tanggal 17 Desember 2025. Sementara itu, untuk kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan masa aktif sebelumnya.
DJP mentapkan perubahan masa aktif kode billing sebagai berikut:
• Sebelumya: 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
• Sekarang: 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

Sebagaimana dijelasakan dalam PENG-4/PJ/2025, perpanjangan masa aktif kode billing dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan keumudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Akan tetapi, dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan dimungkinkan terjadi keadaan kahar sehingga mengakibatkan terjadinya keterlamabtan pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keadaan kahar yang dimaksud antara lain:

  1. Keadaan infrastuktur jaringan yang digunakan doleh wajib pajak;
  2. Kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
  3. Prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan Internasional (Correspondent banks); dan/atau
  4. Rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *