PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD

PENYUSUTAN ASET BERWUJUD (PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD)

Penyusutan memungkinkan bisnis untuk mendistribusikan biaya suatu aset selama masa manfaatnya, mencerminkan penggunaan/keausan.

Metode garis lurus: Biaya sama setiap tahun

Metode saldo menurun: Biaya awal lebih tinggi, berkurang seiring waktu (kecuali bangunan)

Kelompok Aset, Masa Manfaat, dan Tarif Penyusutan

GRUB ASETUMUR BERMANFAATTINGKAT GARIS LURUSTINGKAT SALDO TURUN
KELOMPOK 1
(non-bangunan)
4 TAHUN25%50%
KELOMPOK 2
(non-bangunan)
8 TAHUN12,5%25%
KELOMPOK 3
(non-bangunan)
16 TAHUN6,25%12%
KELOMPOK 4
(non-bangunan)
20 TAHUN5%10%
Bangunan Permanen20 TAHUN/AKTUAL5%
Bangunan
Non Permanen
10 TAHUN10%

AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD (Amortisasi Harta Tidak Berwujud

Amortisasi adalah menyebarkan biaya aset tak berwujud sepanjang masa manfaatnya.

Kelompok Aset
Tak berwujud
Umur BermanfaatTingkat Garis LurusTingkat Saldo Menurun
Grup 14 TAHUN25%50%
Grup 28 TAHUN12,5%25%
Grup 316 TAHUN6,25%12,5%
Grup 420 TAHUN5%10%

Aset tak berwujud dengan masa manfaat >20 tahun dapat diamortisasi menggunakan tarif kelompok 4/ periode aktual yang lebih tinggi jika diberitahukan.

Amortisasi perangkat perangkat lunak:

Aplikasi umum (<1 tahun) tidak diamortisasi; aplikasi bisnis spesifik (>1 tahun) menggunakan Grup 1

PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP SEKTOR USAHA

KEHUTANAN/PERKEBUNAN:
Aset seperti tanah hutan atau tanaman tahunan kelompok 20 tahun.
Penyusutan/Amortisasi dimulai ketika produksi atau penjualan produksi cepat (1 tahun) dapat dibiayai sepenuh nya selama 2-4 tahun.

TERNAK:
Ternak standar kelompok 2 (8 tahun); ternak yang berproduksi cepat (1 tahun) dapat dibiayai sepenuh nya selama 2-4 tahun.
Penyusutan/Amortisasi dimulai ketika produksi atau penjualan komersial dimulai.

PERLAKUAN TERHADAP KOMPENSASI ASURANSI

Jika aset yang diasuransikan hilang/hancur, nilai bukunya menjadi kerugian yang dapat dikurangkan, dan kompensasi asuransi dilaporkan sebagai pendapatan.

Jika aset dijual sebelum asuransi dibayarkan, hasil penjualan mengurangi kerugian nilai buku yang dapat dikurangkan.

Permohonan penangguhan pengakuan sampai dengan diterimanya ganti rugi dapat dilakukan, dengan persetujuan DJP (Kantor Pajak).
CONTOH:
Kebakaran menghancurkan suatu bangunan; kerugian dicatat saat kompensasi diterima.

APA AJA PROSEDUR ADMINISTRATIF & KETENTUAN TRANSISI?

PERMINTAAN
(Misalnya, untuk mengubah kelompok aset, menunda pengakuan, menggunakan masa manfaat aktual) dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

UNTUK ASET YANG DIPEROLEH ATAU DIPERBAIKI SEBELUM PMK 72/2023:
Jadwal penyusutan sebelumnya terus berlaku hingga selesai, kecuali untuk aset yang tidak tercantum dalam aturan lama tetapi sekarang tercakup dalam lampiran PMK Peraturan terkait sebelumnya dicabut dan digantikan oleh PMK 72/2023.

POIN – POIN UTAMA

PMK 72/2023 menyatukan dan memperjelas aturan penyusutan aset berwujud dan amortisasi aset tidak berwujud untuk pajak, dengan pengelompokan, tarif standar, dan metode.

Penyesuaian dan aturan transisi disediakan untuk aset sebelumnya, jenis aset baru, dan aktivitas spesifik sektor.

Pemeliharaan rutin langsung dapat dikurangkan; perbaikan yang memperpanjang masa manfaat dikapitalisasi dan disusutkan.

Terdapat prosedur yang jelas untuk klaim asuransi dan perubahan masa manfaat, terutama mengenai aset >20 tahun.

Peraturan terkait sebelumnya dicabut dan diganti dengan PMK ini.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *