
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
SPT Tahunan PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak, tetapi juga mencakup penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya, meskipun suatu penghasilan tidak dikenai pajak, tetap wajib dicantumkan dalam laporan SPT.
Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang mewajibkan WP untuk melaporkan secara lengkap seluruh aspek perpajakan, mulai dari penghitungan pajak terutang, pembayaran pajak, hingga informasi terkait penghasilan dan harta, termasuk yang bukan objek pajak.
Secara umum, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak telah diatur dalam peraturan perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Dividen atau bagian laba tertentu
- Pembebasan utang dalam batas tertentu
- Hibah dengan syarat tertentu
- Bantuan atau sumbangan
- Warisan
- Penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan
- Bagian laba dari firma atau persekutuan tertentu
- Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, atau beasiswa
- Beasiswa dengan ketentuan khusus
- Hadiah tertentu
- Penghasilan tenaga kerja asing dengan kriteria tertentu
- Natura atau kenikmatan tertentu
- Sisa hasil usaha koperasi
- Jenis penghasilan lain yang diatur dalam perundang-undangan
Seiring dengan berlalunya coretax system, pelaporan penghasilan non-objek pajak dapat dilakukan melalui lampiran 2 bagian B dalam SPT Tahunan.
Dalam lampiran tersebut, WP juga dapat melaporkan penghasilan yang diterima oleh anggota keluarga seperti pasangan atau anak yang belum dewasa, dengan ketentuan tertentu, misalnya:
- Istri yang hidup terpisah berdasarkan keputusan pengadilan(HB)
- Istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
- Istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri (MT)
Untuk penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak tersebut, pelaporannya dilakukan dalam SPT masing-masing sebagai wajib pajak terpisah.
Selain itu, saat mengisi SPT, WP akan diminta menjawab pertanyaan terkait apakah memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Jika menjawab “ya”, maka wajib mengisi rincian tersebut pada bagian yang telah disediakan.
Melalui sistem pelaporan elektronik, wajib pajak dapat dengan mudah melengkapi informasi tersebut, termasuk memilih jenis penghasilan yang sesuai dari daftar yang tersedia.


Leave a Reply