
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan dapat diberikan jika WP memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Syarat yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul bukan karna kesalahan WP.
Syarat utama pengajuan
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DJP.
- Menyampaikan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.
Informasi yg dicantumkan dalam surat pernyataan
- Nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
- NPWP dan jabatan penandatangan.
- Alamat, nomor telepon, dan email.
- Nomor Objek Pajak (NOP), jika terkait PBB-P5L.
- Nomor dan tanggal penerbitan SKP dan/atau STP.
- Jenis sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
- Alasan permohonan yang disertai informasi pendukung sesuai ketentuan.


Leave a Reply