Pemusatan PPN Secara Jabatan

Halo sobat????

Ada info terbaru nih tentang pemusatan PPN secara jabatan!!! Peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.03/2023 yang menggantikan nomor 112/PMK.03/2022.

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024

Tentang :

Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor PokokWajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribasdi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, disampaiakan beberpa hal sebagai berikut.

  • Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang
  • PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang dihimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau temapat kedudukan
  • Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020

Pemisahan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *