Kini aplikasi e-Faktur Desktop 4.0 sudah tersedia untuk diunduh
namun hanya digunakan setelah hari Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB
- Mulai tanggal 12 Juli 2024, aplikasi e-Faktur versi 4.0 sudah dapat diunduh pada jam 2 siang di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- Aplikasi e-Faktur 4.0 bisa mulai digunakan setelah masa downtime berakhir, yakni setelah tanggal 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB
- Aplikasi e-Faktur 4.0 TIDAK UNTUK DIGUNAKAN sebelum downtime berakhir.
- Wajib pajak masih menggunakan Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 sampai dengan waktu pelaksanaan downtime dimulai.
Waktu Downtime :
- Downtime system dimulai pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB.
- Selama proses downtime, Wajib Pajak tidak diperkenankan melakukan upload dokumen baik itu Faktur, Nota Retur dan Dokumen lain pada aplikasi e-Faktur Desktop.
- Setelah downtime berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan e-Faktur Desktop 4.0
Apa yang Perlu Diperhatikan saat Update e-Faktur 4.0 Terbaru ?
- PKP diimbau untuk tidak menggunakan atau menginstal e-Faktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi e-Faktur 4.0 baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) untuk menghindari kesalahan teknis.
- PKP masih dapat menggunakan e-Faktur desktop versi 3.2 hingga mulainya waktu henti pada 20 Juli 2024 pukul 09.59 WIB.
- Perlu diperhatikan, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Fitur-fitur terbaru di e-faktur 4.0
- PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
- Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Perekaman dokumen Faktur Pajak pada e-Faktur desktop dan e-Faktur web based dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam
Perbandingan e-faktur 4.0 dengan E-faktur 3.2
Cara Update Mandiri ke e-Faktur Dekstop 4.0
- Back up database. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur), PKP perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
- Unduh e-Faktur Desktop versi 4.0 melalui https://installer-efaktur.pajak.go.id/
- Extract e-Faktur Desktop baru tanpa menimpa folder e-Faktur lama.
- Disarankan memberikan nama folder “e-Faktur Desktop versi 4.0” dan hindari memberikan penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#)(@#$, contohnya “e-Faktur Desktop 11%”
- Salin folder “db” dari folder e-Faktur versi 3.2 yang sedang digunakan dan tempelkan/paste ke dalam folder “e-Faktur Desktop versi 4.0” yang telah dibuat
- Jalankan “ETaxInvoice.exe” dengan double klik cukup sekali.
- Jendela update akan terbuka. Jangan klik apapun, biarkan proses update selesai dan aplikasi e-Faktur Desktop terbuka dengan sempurna.
- Login dengan username dan password seperti biasa.
- Selamat, Sobat Pajak sudah dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop seperti biasa.
Apakah FP tertanggal 1-19 Juli yang dibuat setelah update eFaktur v.4.0 masih bisa?
Jawaban: Bisa, Faktur Pajak tanggal 1-19 tetap dapat dibuat (approval sukses) selama tidak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya. eFaktur v.4.0 mengakomodir inputan baik 15 digit maupun 16 digit (tidak mengharuskan 16 digit saja, boleh masih 15 digit).
Leave a Reply