Pasal 56 PP 12/2023

Hi Sobat,

Pasal 56 PP 12/2023 membahas mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan 0% atas penghasilan dari perederan bruto usaha tertentu pada mikro kecil dan menengah di ibu kota nusantara.

Apa saja sih isi dalam 56 PP 12/2023?, yuk baca selengkapnya melalui postingan ini.

Wajib pajak dalam negri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf h dalam jangka waktu tertentu.

Pajak penghasilan yang bersifat final dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Persyaratan tertentu  bagi wajib pajak untuk mendapatkan PPh Final UMKM 0%

  • Bertempat tinggal atau berpendudukan dan memiliki cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara
  • Melakukan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara
  • Terdaftar sebagai wajib pajak dikantor wajib pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN atau atau memiliki identitas perpajakan ditempat usaha yang berada di IKN
  • Telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi usaha mikro dan menengah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Telah memajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan yang bersifat final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal sebagaiaman dimaksud pada huruf d dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan bersifat final.

Kewajiban Wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM 0% 

  • Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi wajib pajak yang diwajibkan
  • Menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan terpisah bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan

Ini adala isi terkait dari pasal 56 PP 12/2023, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *