
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan, kepastian, dan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu fasilitas yang disediakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang pemberitahuannya kini dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai Pemberitahuan Penggunaan NPPN, mengacu pada Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Versi 20260112. Pembahasan disusun secara sistematis untuk membantu Wajib Pajak memahami pengertian, ketentuan, syarat, batas waktu, serta tahapan teknis penyampaian pemberitahuan NPPN secara benar dan tepat waktu.
Pengertian dan Ketentuan Umum NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan pedoman penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu.
Ketentuan umum NPPN antara lain:
- Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan:
- kegiatan usaha, dan/atau
- pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak cukup melakukan pencatatan peredaran bruto (omzet) setiap bulan.
- Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan.
Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan pelaporan pajak, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil hingga menengah serta pekerja bebas.
Apa Itu NPPN?
NPPN adalah fasilitas khusus yang diberikan oleh DJP untuk menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dampak Penggunaan NPPN
Dengan menggunakan NPPN:
- Wajib Pajak tidak perlu menghitung biaya satu per satu.
- Penghasilan neto ditentukan berdasarkan persentase norma yang telah ditetapkan oleh DJP.
Penghitungan Penghasilan Neto dengan NPPN
Penghasilan neto dihitung berdasarkan komponen berikut:
- Peredaran Bruto Setahun
- Total omzet kotor tanpa dikurangi biaya.
- Berdasarkan pencatatan atas:
- masing-masing jenis usaha, dan
- tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Persentase Tarif Norma
- Ditetapkan oleh DJP berdasarkan:
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan
- wilayah tempat usaha atau pekerjaan bebas.
- Ditetapkan oleh DJP berdasarkan:
- Penghasilan Neto
- Hasil perkalian antara peredaran bruto dan persentase norma.
Penetapan norma ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Syarat Utama Penggunaan NPPN
Agar dapat menggunakan fasilitas NPPN, Wajib Pajak harus memenuhi seluruh syarat berikut:
- Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi
(bukan Wajib Pajak Badan). - Memiliki peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar.
- Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP melalui Coretax DJP sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Ketentuan omzet juga mencakup:
- peredaran bruto suami atau istri yang:
- memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau
- memilih kewajiban pajak terpisah (MT).
Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan NPPN sangat krusial.
Wajib Pajak Lama
- Pemberitahuan disampaikan dalam 3 bulan pertama Tahun Pajak bersangkutan, umumnya paling lambat 31 Maret.
Wajib Pajak Baru
- Pemberitahuan disampaikan paling lambat:
- 3 bulan sejak terdaftar, atau
- akhir Tahun Pajak,
mana yang lebih dahulu terjadi.
Konsekuensi Keterlambatan
- Jika melewati batas waktu, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan mulai Tahun Pajak tersebut.
Contoh:
Untuk Tahun Pajak 2025 yang SPT Tahunannya disampaikan pada Januari–Maret 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN harus sudah disampaikan paling lambat Maret 2025.
Penentuan Omzet bagi Suami Istri (PH/MT)
Dalam hal suami dan istri memiliki NPWP terpisah, peredaran bruto digabung apabila:
- terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
- istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT).
Jika total omzet suami dan istri mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar, maka:
- keduanya tidak dapat menggunakan NPPN, dan
- wajib menyelenggarakan pembukuan mulai Tahun Pajak berikutnya.
Pemberitahuan NPPN bagi Wanita Kawin
Dalam kondisi tertentu, mekanisme pemberitahuan NPPN dilakukan sebagai berikut:
- Istri memiliki NPWP terpisah dan memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan istri digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
- Suami wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP dalam jangka waktu yang ditentukan.
Hal ini dilakukan agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan atas penghasilan istri.
Tahapan Teknis Pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP
Penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:
- Login ke Coretax DJP
- Pembuatan dan verifikasi Kode Otorisasi DJP
- Pengisian formulir Pemberitahuan Penggunaan NPPN
- Penandatanganan elektronik
- Pengiriman dan penyelesaian kasus
- Pengecekan status fasilitas NPPN
Seluruh proses dilakukan sesuai panduan resmi Coretax DJP.
Pengecekan Status NPPN
Setelah pemberitahuan disampaikan, Wajib Pajak wajib memastikan status NPPN dengan mengakses:
- menu Daftar Fasilitas Saya, atau
- Fasilitas Aktif pada Portal Saya di Coretax DJP.
Status “Active” menandakan bahwa NPPN telah aktif dan dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan sesuai Tahun Pajak yang diberitahukan.
Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax DJP. Ketentuan dan sistem dapat berubah mengikuti kebijakan perpajakan terbaru.
Wajib Pajak diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui www.pajak.go.id dan kanal edukasi perpajakan lainnya.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.


Leave a Reply