Pajak Penghasilan atas Karyawan BUMN dan Swasta

·

·

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta yang menerima penghasilan secara teratur.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur; termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima penghasilan dalam jumlah terentu secara teratur.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, karyawan BUMN maupun swasta yang memperoleh penghasilan tetap dan/atau bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam lingkup pemotongan PPh Pasal 21.

Hak Karyawan dalam Lingkup Pajak

Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, karyawan memiliki beberapa hak, antara lain:

  1. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
  2. Karyawan berhak memperoleh bukti potong sebagai dokumen resmi pemotongan pajak.
  3. Karyawan dapat memanfaatkan fasilitas atau insentif perpajakan yang ditetapkan pemerintah, seperti pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Karyawan dalam Lingkup Pajak

Selain hak, karyawan juga memiliki kewajiban perpajakan, yaitu:

  1. Membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang memuat jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi subjek pajak dalam negeri.
  2. Menyimpan catatan atau dokumen terkait perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 21

Penghasilan karyawan yang diterima secara teratur berupa gaji dan tunjangan dikenai PPh Pasal 21 dan dipotong oleh pemberi kerja. Saat ini, penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Adapun perhitungannya sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 Bulanan (Januari–November)
    PPh 21 = Penghasilan Bruto × Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
  • PPh Pasal 21 Setahun
    PPh 21 Setahun = (Penghasilan Neto Setahun – PTKP) × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
  • PPh Pasal 21 Masa Desember
    PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun – Jumlah PPh 21 yang telah dipotong Januari–November

Perhitungan pada masa Desember dilakukan untuk memastikan jumlah pajak yang dipotong selama satu tahun pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan PPh Pasal 21 atas karyawan BUMN dan swasta pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban perpajakan pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme pemotongan dan perhitungan pajak akan membantu karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar serta menghindari kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *