NPWP Lama Tidak Aktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

·

·

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status nonaktif tidak perlu khawatir. NPWP yang sudah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Kebijakan mengenai pengaktifan kembali NPWP ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui ketentuan PER-7/PJ/2025. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa perlu membuat nomor baru.

Dengan demikian, wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif tetap dapat kembali menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Penyebab NPWP Menjadi Nonaktif

Status NPWP dapat berubah menjadi nonaktif apabila wajib pajak dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak atau tidak memiliki kewajiban perpajakan untuk sementara waktu.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP dinonaktifkan antara lain:

  • Wajib pajak sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Wajib pajak mengajukan permohonan status wajib pajak nonaktif kepada kantor pajak.
  • Wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk waktu yang lama.
  • Wajib pajak meninggal dunia atau badan usaha sudah tidak beroperasi.

Dalam kondisi tertentu, jika wajib pajak kembali memiliki kewajiban perpajakan, maka NPWP tersebut dapat diaktifkan kembali.


Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif

Saat ini terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan pengaktifan kembali NPWP.

1. Melalui Aplikasi Coretax DJP

Wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali secara online melalui aplikasi Coretax DJP.

Langkah-langkahnya antara lain:

  1. Login ke akun wajib pajak di sistem Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Portal Saya.
  3. Pilih menu Perubahan Status.
  4. Pilih layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
  5. Mengisi data yang diminta dan mengirimkan permohonan.

Melalui sistem ini, proses pengajuan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.


2. Menghubungi Layanan Kring Pajak

Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan layanan live chat resmi DJP.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat:

  • Menanyakan status NPWP
  • Mendapatkan informasi terkait proses pengaktifan kembali
  • Meminta panduan mengenai dokumen yang diperlukan

3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pajak

Pengaktifan kembali NPWP juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Permohonan dapat disampaikan melalui:

  • Datang langsung ke kantor pajak
  • Mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa kurir

Petugas pajak kemudian akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut sebelum memutuskan apakah NPWP dapat diaktifkan kembali.


Pentingnya Menjaga Status NPWP Tetap Aktif

NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa status NPWP tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa manfaat memiliki NPWP aktif antara lain:

  • Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku
  • Mempermudah administrasi perpajakan dan pelaporan SPT
  • Digunakan dalam berbagai keperluan administrasi seperti perbankan atau pekerjaan
  • Menghindari kendala ketika melakukan aktivitas ekonomi tertentu

Dengan adanya kemudahan layanan dari DJP, wajib pajak yang sebelumnya nonaktif tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP tanpa harus membuat nomor baru.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *