Hai Sobat,
Berikut adalah informasi mengenai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
Dengan keluarnya PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan dan Instansi Pemerintah dibuat untuk mengakomodir peralihan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, WP perlu melakukan pemadanan data dan memvalidasi data terlebih dahulu.
Bagi WP Badan dan WP Instansi Pemerintah yang sudah memliki NPWP 15 digit, akan ditambahkan angka 0 didepan sehingga menjadi format NPWP 16 digit. Bagi cabang yang sudah memiliki NPWP cabang, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) oleh DJP sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal.
Jika pada 1 Januari 2024, status NIK dan NPWP belum valid, maka WP tidak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan atau administrasi pihak lain.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai:
- NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
- NITKU bagi Wajib Pajak cabang
Itulah Update mengenai NPWP bagi wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply