Hallo sobat ✋
Kementerian keuangan menetapkan nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 03 September 2024
Yuk baca info selengkapnya disini!!!
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum diatas, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami http:/kjasigitwijanarko.ac.id atau hub 08233683231(WhatsApp)
Leave a Reply