Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak dan Bea Otomatis Berlaku 17-23 September 2025
Dalam rangka memastikan ketertiban sistem perpajakan dan bea di Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 16/MK/EF.2/2025 yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan untuk berbagai jenis pajak dan bea. Keputusan ini berlaku selama satu minggu, mulai 17 – 23 September 2025.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, dasar hukum lainnya termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan.
Pengaturan ini bertujuan untuk menyelaraskan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dalam proses pembayaran pajak dan bea yang terkait dengan pemasukan barang dan jasa, utang pajak, serta penghasilan.
Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 – 23 September 2025 sebagai berikut :


Implikasi dan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Kurs
Penggunaan kurs ini sangat penting untuk memastikan ketepatan dalam pelaksanaan pelunasan pajak dan bea yang harus dibayar para wajib pajak dan pelaku usaha. Ketentuan ini juga membantu menjaga kestabilan administrasi perpajakan, serta mendukung kemudahan dan kecepatan proses pembayaran dalam transaksi internasional.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs mata uang asing yang berlaku sebagai dasar pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan bea di Indonesia selama periode 17 – 23 September 2025. Penetapan kurs tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran pajak dan bea masuk secara akurat dan konsisten sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Penggunaan kurs yang tepat sangat penting untuk menjamin keakuratan administrasi perpajakan, mendukung kelancaran transaksi internasional, dan menjaga kestabilan sistem keuangan negara selama periode tersebut.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply