Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/EF.2/2025 yang berlaku dari tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang.
Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015. Penetapan kurs ini dilakukan setiap hari dan berlaku mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 4 November 2025. Berikut ini Penetapan kursnya:


🔎Apa yang Membuat Kebijakan Ini Penting?
Dalam ketentuan ini, tercantum mata uang asing yang kursnya akan digunakan, termasuk dolar AS, dolar Australia, dolar Kanada, euro, yuan, rupiah, dan mata uang lainnya yang berlaku. Hal ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, importir, eksportir, serta pejabat bea cukai terkait aspek administrasi dan keuangan saat melakukan pungutan maupun pembayaran. Penetapan ini juga sejalan dengan berbagai dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait nilai tukar mata uang asing.
🔎Mengapa kebijakan ini ditetapkan dalam periode tertentu?
Karena nilai kurs valuta asing bisa berfluktuasi secara dinamis di pasar internasional. Dengan menetapkan nilai kurs secara periodik, dalam hal ini harian dan dalam periode yang terbatas, pemerintah memastikan bahwa perhitungan pelunasan bea dan pajak tetap mencerminkan kondisi pasar terkini. Pendekatan ini membantu menjaga keadilan fiskal, memastikan bahwa pembayaran pajak dan bea masuk tidak terlalu membebani pengaruh fluktuasi nilai tukar yang tidak terduga, serta mendukung kelancaran proses administrasi keuangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
🔎Bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha?
Kebijakan ini memberikan kejelasan dan kepastian dalam proses perhitungan nilai tukar yang digunakan dalam pelunasan bea dan pajak impor. Dengan penyesuaian kurs yang dilakukan secara rutin dan terbatas pada periode tertentu, pelaku usaha dapat melakukan pelaporan dan pembayaran dengan informasi terbaru dan akurat. Hal ini mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar yang tidak diharapkan dan memudahkan perencanaan keuangan usaha impor maupun ekspor, berkat adanya pengaturan nilai kurs yang mengikuti perkembangan pasar dalam periode yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Kebijakan penetapan nilai kurs ini merupakan bagian penting dari kerangka regulasi perpajakan dan kepabeanan di Indonesia, yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 serta Peraturan Menteri Keuangan dan keputusan terkait lainnya. Dengan menetapkan nilai kurs secara periodic dan terbatas dalam periode tertentu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas fiskal. Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan ini adalah langkah krusial agar proses pembayaran bea masuk dan pajak lainnya dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menghindari risiko administratif dan kerugian finansial.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply