NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN PERIODE 24 – 30 SEPTEMBER 2025

·

·

Pembaruan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 September 2025.

Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengacu pada kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015. Penetapan kurs ini biasanya dilakukan setiap periode mingguan dan berlaku mulai tanggal 24 September sampai dengan 30 September 2025, untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi pasar internasional saat itu. Berikut penetapan nilai kurs yang berlaku mulai dari 24 September – 30 September 2025

🔍Apa yang Membuat Kebijakan Ini Penting?

Dalam ketentuan ini, tercantum mata uang asing yang kursnya akan digunakan, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Australia, dolar Kanada, euro, yuan, yen, dan mata uang asing lainnya yang berlaku. Hal ini memberikan kejelasan bagi importir, eksportir, pejabat bea cukai, serta pelaku usaha terkait aspek administrasi dan keuangan saat melakukan proses pembayaran dan pelunasan bea masuk maupun pajak. Penetapan kurs ini juga didasarkan pada kerangka hukum, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta perluasan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini untuk mendukung ketepatan administrasi fiskal.

🔍Mengapa penetapan kurs ini dilakukan untuk periode tertentu?

Karena nilai tukar valuta asing berfluktuasi secara dinamis mengikuti kondisi pasar internasional. Dengan penetapan kurs secara spesifik untuk periode tertentu, pemerintah memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak lainnya mencerminkan kondisi nilai mata uang terbaru. Pendekatan ini berfungsi untuk menjaga keadilan fiskal, mengurangi risiko kerugian akibat perubahan nilai tukar yang tidak terduga, serta memperkuat proses administratif di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Keuangan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas fiskal melalui penetapan nilai kurs yang terkini dan relevan. Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan proses pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu, efisien, dan sesuai ketentuan. Bagi pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, pemahaman terhadap penetapan nilai kurs ini menjadi penting agar proses administrasi dan pelaporan keuangan dapat berjalan lancar sekaligus mengurangi risiko finansial yang tidak diinginkan.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *