
Apa Itu Delta SPT?
Delta SPT adalah metode pembetulan SPT PPN yang hanya mencatat selisih (delta) dari laporan sebelumnya. Jadi, kalau kita mau mengoreksi laporan, kita tidak perlu mengganti semua isi SPT. Cukup melaporkan perubahannya saja.
Contoh Kasus:
Kamu awalnya melaporkan Lebih Bayar (LB) PPN sebesar Rp 500.000, tapi ternyata setelah dicek kembali, nilai yang benar adalah Rp 400.000.
➡ Maka, Delta SPT akan mencatat perbedaan Rp 100.000 sebagai Kurang Bayar (KB) yang harus disetor ke kas negara.
Delta SPT ini kini jadi standar baru dalam sistem Coretax dan e-Faktur DJP.
Apa Itu Ganti SPT Sebelumnya?
Berbeda dengan Delta SPT, Ganti SPT Sebelumnya adalah fitur yang digunakan untuk mengganti seluruh isi SPT lama dengan versi yang baru. Tapi, fitur ini tidak bisa digunakan sembarangan.
Ganti SPT hanya bisa dipakai jika:
- SPT semula dalam posisi Lebih Bayar (LB)
- Dan telah diajukan permohonan pengembalian (restitusi) melalui pemeriksaan atau PP (pengembalian pendahuluan)
Artinya: Kalau kamu hanya ingin mengkompensasikan ke masa berikutnya, tapi belum restitusi, kamu tidak boleh menggunakan fitur Ganti SPT. Wajib pakai Delta SPT dan setor selisihnya.
Risiko Kalau Salah Pilih?
Banyak yang berpikir membetulkan SPT itu tinggal klik-klik, selesai. Padahal tidak sesederhana itu. Kalau kamu asal pakai Ganti SPT padahal seharusnya Delta SPT, bisa jadi:
- Dianggap tidak patuh
- Kena sanksi bunga (per bulan keterlambatan)
- SPT kamu malah masuk pemeriksaan oleh DJP
Rangkuman Perlakuan Delta SPT (PER-11/PJ/2025)
| Kasus Pembetulan | Perlakuan dalam Delta SPT |
|---|---|
| LB jadi LB lebih kecil | Harus setor selisih (KB) |
| LB jadi LB lebih besar | Bisa dikompensasikan ke masa berikutnya |
| LB jadi Kurang Bayar | Setor penuh KB, tidak bisa dikompensasi |
| LB jadi Nihil | Setor nilai LB yang sebelumnya dilaporkan |
Sistem Coretax & e-Faktur Sekarang
Sistem administrasi DJP yang terbaru (Coretax) sudah mendukung Delta SPT dan hanya mengizinkan Ganti SPT untuk kondisi tertentu. Jadi, pastikan kamu:
- Tahu posisi SPT kamu
- Pilih metode pembetulan yang sesuai
- Hindari sanksi karena salah input atau prosedur
Yuk share informasi ini ke rekan kerja atau teman sekelasmu. Biar sama-sama makin paham dan siap menghadapi era Coretax!
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Leave a Reply