MENGENAL APLIKASI CORETAX KEPADA WAJIB PAJAK

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Coretax merupakan suatu sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024 terdapat beberapa poin terkait implementasi Coretax DJP

  1. Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/.
  3. Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut:
    • Registrasi
    • Pelaporan SPT
    • Pembayaran Pajak
    • Layanan Administrasi Digital
  4. Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
  5. Informasi lebih lanjut mengenai coretax DJP dapat diakses melalui:
    • Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat
    • Kring Pajak 1500200
    • Situs web pajak.go.id

LAMAN LOGIN
Hal pertama yang dilakukan

  • “Reset Password” : digunakan oleh WP yang sudah memiliki aksesDJPOnline.

Bagi WP yang telah memiliki akses laman DJPOnline, tautan terkait “Reset Password” pertama kali akan dikirimkan ke email yang tercantum pada kolom informasi DJP Online.

  • “New Registration” : digunakan oleh WP yang belum memiliki NPWP.
  • “Digital Access Request”  digunakan oleh WP yang sudah memiliki NPWP namunbelum memiliki akses DJPOnline.

Menu yang akan dipraktikkan dalam modul ini masih terbatas pada:

Portal, profil WP dan perubahan data

e-Faktur, pembuatan faktur pajak PPN

eBupot, pembuatan bukti potong unifikasi dan PPh 21

Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan SPT Masa dan SPT Tahunan

Pembayaran, pembuatan dan pembayaran kode billing

Buku Besar, buku besar Wajib Pajak

ROLE ACCSESS

Pengelolaan akun WP Badan atau Orang Pribadi dengan perwakilan

Dalam coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akunCoretax (baik Badan maupun OP dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh Pengurus/Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *