Memiliki NPWP tapi Kondisi Tidak Bekerja, Apakah Masih Wajib Aktivasi CORETAX

·

·

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Apakah Masih Wajib Aktivasi Coretax?


Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu perubahan besar yang dilakukan adalah penerapan sistem Coretax sebagai platform utama layanan perpajakan, yang menggantikan sebagian fungsi DJP Online. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pajak, seperti pelaporan SPT Tahunan, perubahan data, hingga pengajuan permohonan tertentu secara elektronik.

Penerapan Coretax ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya bagi individu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi saat ini tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Apakah mereka tetap wajib melakukan aktivasi akun Coretax, meskipun tidak ada kewajiban membayar pajak? Kewajiban Aktivasi Berdasarkan Status NPWP

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat bergantung pada status NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang NPWP-nya masih berstatus aktif, kewajiban aktivasi Coretax tetap berlaku, meskipun yang bersangkutan tidak sedang bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Hal ini dikarenakan wajib pajak dengan NPWP aktif tetap memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun. Dalam kondisi tidak memiliki penghasilan, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dengan status nihil, yaitu melaporkan bahwa tidak terdapat penghasilan maupun pajak terutang.

Karena saat ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax, maka aktivasi akun menjadi langkah wajib agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Bagaimana Jika NPWP Berstatus Nonaktif?
Berbeda halnya dengan wajib pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif (Wajib Pajak Non Efektif / WP NE). Wajib pajak dengan status ini pada dasarnya tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun melakukan aktivasi Coretax. Status nonaktif biasanya diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Meskipun demikian, DJP tetap menganjurkan agar aktivasi Coretax dilakukan meskipun NPWP berstatus nonaktif. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi apabila di kemudian hari wajib pajak kembali bekerja atau memperoleh penghasilan. Dengan akun Coretax yang sudah aktif, proses pengaktifan kembali NPWP dan pengurusan administrasi pajak akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Aktivasi Coretax Tidak Mengubah Status NPWP
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa aktivasi Coretax tidak mengubah status NPWP. Aktivasi hanya berfungsi sebagai sarana untuk membuka akses terhadap layanan administrasi perpajakan secara elektronik. Status NPWP tetap mengikuti data yang tercatat di DJP, apakah aktif atau nonaktif.

Apabila wajib pajak dengan status nonaktif ingin kembali mengaktifkan NPWP-nya karena sudah mulai bekerja atau memiliki penghasilan, permohonan pengaktifan kembali dapat diajukan langsung melalui sistem Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan administrasi perpajakan.

Risiko Jika Tidak Aktivasi dan Tidak Lapor
Bagi wajib pajak dengan NPWP aktif yang tidak melakukan aktivasi Coretax dan tidak melaporkan SPT Tahunan, terdapat risiko dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan. Meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, aktivasi Coretax menjadi langkah penting untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *