Perlakuan PPh Atas Imbalan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan
Hai Sobat,
Berikut adalah perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan menurut peraturan PMK 66 Tahun 2023
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Peraturan terkait natura dan kenikmatan
- UU Pajak Penghasilan
- Pasal 23-31 Peraturan Pemerintahan No. 55 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023
Peraturan Lainnya:
- PMK No. 167/PMK.03/2018 (Penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan serta penggantian atau imbalan natura dan kenikmatan di daerah tertentu)
- KEP – DJP No. 220/PJ/2002 (Perlakuan pajak atas biaya Telp. Seluler dan Kendaraan)
- PER – DJP No. 16/PJ/2016 (Pedoman Teknis Pemotongan PPh 21)
PMK No. 66 Tahun 2023 – Objek PPh Natura dan/atau Kenikmatan
Berlaku sejak:
- Januari 2022 bagi pegawai dari pemberi kerja yang tahun bukunya dimulai sebelum 1 Januari 2022; atau
- Tahun buku 2022 dimulai, bagi pegawai dari pemberi kerja yang tahun bukunya dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau sesudahnya.
Isu Perhitungan PPh 21 atas Natura
- Natura dengan masa manfaat lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun :
- Obyek PPh 21 dihitung per bulan secara proporsional sedangkan pembebanan biaya secara fiskal adalah melalui direct charges
- Natura dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun :
- Obyek PPh 21 dihitung per bulan secara proporsional selama masa natura (garis lurus selama periode natura?)
- Pembebanan natura secara fiskal akan mengacu ke Pasal 11 UU PPh (golongan 1 s.d. 4) dengan metode garis lurus atau saldo menurun.
- Perhitungan PPh 21 atas Natura yang dipakai secara bersama-sama. Misalnya: fasilitas Kesehatan (poliklinik) dikantor (diluar lampiran a angka 4 PMK 66), fasilitas bus karyawan, dll.
- Perhitungan PPh Pasal 21 atas natura di daerah tertentu yang tidak mendapat persetujuan penetapan. Misalnya: fasilitas pendidikan, fasilitas olahraga, dll.
- KEP-DJP No. 220/PJ/2002 (Perlakuan pajak atas biaya Telp. Seluler & Kendaraan) tidak berlaku karena bertentangan dengan PMK 66?
- PPh 21 atas Natura yang melebihi Batasan Tertentu
Natura dengan Batasan Tertentu dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Contoh: kupon makanan s.d. Rp. 2 juta dalam 1 bulan dikecualikan sebagai obyek PPh. Apabila kupon makanan melebihi Rp. 2 juta perbulan, maka selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi dengan batasan tertentu merupakan obyek PPh.
Isu: perhitungan PPh Pasal 21 menjadi rumit. - PPh 21 atas natura kepada lebih dari 1 (satu) penerim aberdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan
Contoh: contoh perhitungan L dalam lampiran PMK 66, pemakaian bersama fasilitas olahraga, balap perahu motor oleh Dir LA selama 10 hari dan Dir LB selama 15 hari di bulan yg sama. Total biaya fasilitas olahraga dialokasikan kepada Dir LA dan Dir LB berdasarkan jumlah hari pemakaian dengan formula sbb:
– Dir LA : 10/(10+15) x total biaya
– Dir LB : 15/(10+15) x total biaya
Isu : 1 bulan 30 hari, hari yang tidak terjadi pemakaian dialokasikan sebagai obyek PPh natura kepada karyawan?
Konsep Perpajakan di Indonesia – UU PPh
Itulah Penjelasan mengenai PMK 66 Tahun 2023, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Leave a Reply