Hai Sobat,
Tahukah kamu, KPU libatkan IAI kawal akuntabilitas laporan dana kampanye pemilu dalam rapat yang dilaksanakan pada 6-8 september dibanten.
Apa saja peran KJA dalam penyusunan laporan dana kampanye?
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Peran KJA dalam Pelaporan Dana Kampanye
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dan transparan.
- Pada tanggal 1 September 2023, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
- Terbitnya PKPU tersebut telah membuka peluang bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
- Berdasarkan PKPU tersebut, KJA dapat berperan sebagai penyusun Laporan Dana Kampanye bagi para peserta pemilu.
- KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant dan telah mendapatkan izin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kantor Jasa Akuntan (KJA)
KJA dapat memberikan jasa non-asurans. Jasa yang diberikan antara lain:
Jasa Pelaporan Non-Asurans:
- Jasa penyusunan laporan dana kampanye peserta pemilu
- Jasa pembukuan
- Jasa kompilasi laporan keuangan
- Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan
- Jasa pendampingan laporan keuangan
Jasa Lainya:
- Jasa manajemen
- Jasa perpajakan
- Jasa laporan tata kelola perusahaan yang baik
- Jasa non-asurans lainya sesuai UUD dan regulasi
Untuk mencari KJA di kota Anda, kunjungi Find KJA di https://kja.iaiglobal.or.id/
Itulah Penjelasan mengenai Peran KJA dalam Pelaporan Dana Kampanye, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply