KMK Tarif Bunga Acuan

Hai Sobat????????

Menteri Keuangan menetapkan KMK Nomor 4/KM.10/2024 tentang tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 01-31 Maret 2024.

Simak peraturan selengkapnya melalui postingan berikut ini!!!

SANKSI ADMINISTRASI

No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,55% (nol koma lima lima persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,38% (satu koma tiga delapan persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,80% (satu koma delapan persen)
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,22% (dua koma dua dua persen)

IMBALAN BUNGA

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,55% (nol koma lima lima persen)

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami http://kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)

 

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *