
Banyak pelaku UMKM yang masih bingung saat melaporkan pajak tahunannya. Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis formulir yang digunakan saat melapor. Dua formulir yang sering digunakan oleh pelaku UMKM adalah Formulir 1770-Y dan Formulir 1771-Y. Apa bedanya dan siapa yang wajib menggunakannya?
Formulir 1770-Y: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Pelaporan ini mengikuti ketentuan PP 55 Tahun 2022, dengan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
Contohnya: pedagang makanan, jasa cuci motor, penjual online individu, dan usaha kecil lainnya atas nama pribadi.
Formulir 1771-Y: Untuk Wajib Pajak Badan
Sementara itu, Formulir 1771-Y ditujukan bagi wajib pajak badan, seperti CV, PT, koperasi, dan yayasan yang juga memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
Tarif yang dikenakan sama, yakni 0,5% dari omzet, namun pelaporannya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan untuk badan usaha.
Batas Waktu Pelaporan:
- Formulir 1770-Y: maksimal 31 Maret
- Formulir 1771-Y: maksimal 30 April
Pelaporan dilakukan secara online melalui DJP Online di www.pajak.go.id. Dengan sistem yang sudah terintegrasi, pelaporan kini lebih mudah dan cepat.
Pentingnya Lapor Pajak Bagi UMKM
Pelaporan pajak adalah bentuk tanggung jawab sekaligus kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Selain itu, UMKM yang tertib pajak akan lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank, mengikuti tender, serta meningkatkan kredibilitas usaha.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply