
Pelaporan SPT Tahunan kini semakin praktis berkat sistem Coretax yang menyediakan fitur pengisian otomatis. Data ini biasanya berasal dari pihak pemotong atau pemungut pajak. Meski begitu, Wajib Pajak tetap tidak bisa sepenuhnya bergantung pada data otomatis tersebut.
Hal ini karena sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas.
Artinya, jika ada penghasilan yang belum muncul di Coretax, maka Wajib Pajak wajib menambahkannya secara manual dalam SPT Tahunan. Berikut beberapa jenis penghasilan yang umumnya perlu diinput sendiri:
- Penghasilan dari Usaha
Penghasilan dari usaha mandiri biasanya tidak langsung terisi otomatis dalam sistem, karena tidak selalu memiliki bukti potong dari pihak lain.
Contohnya meliputi:
- Usaha toko atau perdagangan
- Bisnis online atau e-commerce
- Usaha kuliner seperti restoran, kafe, atau katering
- Bengkel kendaraan
- Salon kecantikan atau barbershop
- Jasa sewa kendaraan
Semua penghasilan dari usaha tersebut harus dihitung sendiri dan dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan.
- Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Selain usaha, penghasilan dari pekerjaan bebas juga sering tidak muncul otomatis di Coretax. Pekerjaan bebas adalah aktivitas yang dilakukan secara mandiri berdasarkan keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja.
Contohnya antara lain:
- Dokter praktik mandiri
- Pengacara atau konsultan hukum
- Akuntan atau konsultan pajak
- Arsitek atau desainer
- Agen asuransi
- Content creator atau influencer
Penghasilan dari pekerjaan ini juga wajib dihitung dan dilaporkan sendiri dalam SPT Tahunan.
- Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Beberapa jenis penghasilan dalam negeri juga tidak selalu tercatat otomatis di sistem, sehingga perlu dilaporkan secara manual.
Contohnya:
- Royalti dari karya atau hak cipta
- Bunga dari pinjaman pribadi
- Hadiah lomba atau penghargaan
- Keuntungan dari penjualan aset
- Sewa selain tanah dan bangunan
Jika data tersebut tidak muncul di sistem, Wajib Pajak harus menambahkannya secara manual dalam SPT.
- Penghasilan dari Luar Negeri
Penghasilan yang berasal dari luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, walaupun pajaknya mungkin sudah dibayarkan di negara asal.
Contohnya:
- Gaji dari perusahaan luar negeri
- Penghasilan dari klien internasional
- Dividen dari investasi luar negeri
- Penghasilan usaha di luar negeri
Karena data ini tidak otomatis terhubung dengan sistem DJP, pengisiannya harus dilakukan secara manual.
- Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
Selain penghasilan kena pajak, ada juga penerimaan yang tidak termasuk objek pajak, namun tetap perlu dicantumkan dalam SPT untuk transparansi.
Contohnya:
- Warisan
- Hibah tertentu
- Klaim asuransi kesehatan atau jiwa
- Dividen yang diinvestasikan kembali
- Bagian laba dari CV atau firma
Walaupun tidak dikenai pajak, pelaporan tetap diperlukan agar data keuangan lebih akurat.
Jangan Langsung Kirim SPT Sebelum Dicek
Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung mengirim SPT setelah melihat data otomatis yang tersedia. Padahal, data tersebut belum tentu mencakup seluruh penghasilan selama satu tahun.
Agar terhindar dari ketidaksesuaian data, pastikan Anda:
- Memeriksa seluruh bukti potong yang muncul
- Menambahkan penghasilan yang belum tercatat
- Memastikan data penghasilan, harta, dan utang sudah lengkap
Dengan begitu, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.


Leave a Reply