Tahukah kamu ?? Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia.
Simak selengkapnya!!
Formulir 1770 ialah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik secara penuh waktu atau paruh waktu. Formulir ini juga digunakan untuk seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.
Formulir 1770 S ini ialah formulir yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan pertahunnya lebih dari Rp 60.000.000,- Pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja dapat melaporkan pajak dengan formulir ini.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60.000.000,- setiap tahunnya. Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Penghasilan ini dapat berasal selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply