Istilah-Istilah dalam Pembayaran Pajak

Haii Sobat,
Perlu kamu ketahui istilah-istilah dalam pembayaran pajak. Apa saja itu??

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!

WP  (Wajib Pajak) 

Orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan per UU perpajakan.

PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor yang diberikan kepada Wajin Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak

Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU Perpajakan.

SPT (Surat Pemberitahuan)

Surat yang digunakan WP untuk melaprkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per UU Perpajakan

SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa)

Jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan

Surat pemberitahuan yang digunakan WP untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

SSP (Surat Setoran Pajak)

Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU Perpajakan.

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

ajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen

SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa)

Jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *