Investasi Kripto Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

·

·

Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto

Berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025

Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya semakin populer di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya aktivitas tersebut, pemerintah menetapkan aturan pajak yang jelas agar transaksi aset kripto tetap tertib dan memiliki kepastian hukum. Salah satu aturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Artikel ini akan membahas secara sederhana mengenai pajak penghasilan atas perdagangan aset kripto, siapa yang dikenakan pajak, berapa tarifnya, dan bagaimana mekanisme pemungutannya.

Apa Itu Aset Kripto?

Menurut PMK No. 50 Tahun 2025, aset kripto adalah aset digital yang memiliki nilai dan dapat disimpan serta dipindahkan secara elektronik menggunakan teknologi seperti blockchain. Aset kripto:

  • Tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral;
  • Diterbitkan oleh pihak swasta;
  • Dapat diperdagangkan secara digital;
  • Bisa berupa koin digital, token, atau bentuk digital lainnya.

Aset kripto mencakup aset kripto yang memiliki dukungan aset tertentu (backed crypto-asset) maupun yang tidak memiliki dukungan aset (unbacked crypto-asset).

Siapa yang Dikenakan Pajak atas Aset Kripto?

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto oleh:

  1. Penjual aset kripto
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti platform exchange kripto
  3. Penambang aset kripto

Selama transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh penyelenggara resmi, maka penghasilannya termasuk objek pajak.

Jenis Transaksi Aset Kripto yang Dikenakan Pajak

Tidak hanya jual beli biasa, hampir semua transaksi aset kripto dikenakan pajak, antara lain:

  • Jual beli aset kripto menggunakan mata uang rupiah atau mata uang fiat lainnya
  • Tukar aset kripto dengan aset kripto lain (swap)
  • Transaksi aset kripto lainnya, selain jual beli dan swap

Dengan kata lain, setiap transaksi yang menghasilkan nilai ekonomi dari aset kripto berpotensi dikenakan pajak.

Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto

Atas transaksi aset kripto, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif:

0,21% dari nilai transaksi aset kripto

Pajak ini bersifat final, artinya pajak tersebut tidak perlu dihitung ulang atau digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

Siapa yang Memungut dan Menyetor Pajak?

Kabar baik bagi investor, pajak aset kripto tidak perlu dihitung dan disetor sendiri.
PPh Pasal 22 ini:

  • Dipungut langsung oleh Penyelenggara PMSE atau Pedagang Aset Keuangan Digital
  • Disetorkan dan dilaporkan ke negara oleh penyelenggara tersebut

Investor hanya akan melihat pemotongan pajak langsung saat transaksi dilakukan.

Dasar Perhitungan Pajak Aset Kripto

Nilai transaksi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah:

  • Jumlah uang yang dibayarkan pembeli, jika transaksi menggunakan mata uang fiat;
  • Nilai masing-masing aset kripto, jika transaksi dilakukan dengan cara tukar-menukar (swap);
  • Jumlah pembayaran yang diterima penjual, untuk jenis transaksi aset kripto lainnya.

Kapan Pajak Aset Kripto Terutang?

Pajak penghasilan atas aset kripto terutang pada saat:

  • Pembayaran dari pembeli diterima oleh penyelenggara perdagangan kripto;
  • Transaksi tukar-menukar aset kripto dilakukan;
  • Pembayaran atas transaksi aset kripto lainnya diterima oleh penyelenggara PMSE.

Kesimpulan

Melalui PMK No. 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian terkait pajak penghasilan atas perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan tarif yang relatif kecil dan sistem pemungutan otomatis oleh platform perdagangan, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan transparan.

Bagi investor dan pelaku usaha aset kripto, memahami ketentuan pajak ini sangat penting agar dapat bertransaksi dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *