Gaji di Bawah UMR Tetap Perlu Bukti Potong BPA1, Ini Penjelasannya

·

·

Masih banyak karyawan yang mengira bahwa gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berarti tidak perlu mengurus pajak. Padahal, meskipun PPh 21 terutang bernilai nol, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi, salah satunya melalui Bukti Potong A1 (BPA1).

BPA1 Tetap Wajib Meski Pajak Nihil

Bukti Potong A1 merupakan dokumen resmi yang wajib dibuat oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap selama satu tahun pajak. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun penghasilan pegawai berada di bawah UMR atau PTKP, sehingga tidak ada PPh 21 yang dipotong.

Dengan kata lain, tidak adanya potongan pajak tidak menghapus kewajiban penerbitan bukti potong.

Fungsi Bukti Potong BPA1

Walaupun tidak mencantumkan pajak terutang, BPA1 memiliki fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai dokumen pelaporan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak
  • Menjadi dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Mencatat data penghasilan pegawai dalam sistem perpajakan (Coretax)
  • Membuktikan bahwa penghasilan telah dilaporkan secara sah

Tanpa BPA1, data penghasilan pegawai tidak tercatat secara formal dalam sistem perpajakan.

Siapa yang Wajib Membuat BPA1?

Kewajiban pembuatan BPA1 berada pada pemberi kerja, seperti perusahaan, instansi, atau bagian HR/payroll. Pegawai tidak perlu membuat bukti potong sendiri.

Apabila pegawai tidak menemukan BPA1 di sistem atau belum menerima dokumen tersebut, sebaiknya segera menghubungi HR atau bagian penggajian untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar.

Kesimpulan

Meskipun gaji berada di bawah UMR atau PTKP dan PPh 21 terutang nihil, Bukti Potong A1 tetap wajib dibuat. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan dan memudahkan pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *