Halo sobat👋
Berita Pajak hadir lagi nih dengan info terbaru tentang Fasilitas Perpajakan di IKN. Peraturan ini diatur oleh PMK 28 Tahun 2024.
Fasiliitas Perpajakan IKN
- Pajak Penghasilan
- PPn dan/atau PPNBM
- Kepabeanan
FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN
- Pengurangan PPh Badan dalam negeri
- Fasilitas PPh di financial center IKN
- Pengurangan PPh Badan atas pendirian, pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
- Superdeduction Vokasi
- Superdeduction Research & development
- Superdeduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN
- PPh Pasal 21 Final Ditanggung pemerintah
- PPh Final 0% Untuk UMKM
- Pengurangan PPh Hak atas Tanah/Bangunan
PPN/PPNBM
- PPN Tidak Dipungut
- PPN Tidak Dipungut Pengecualian PPnBM atas Penyerahan BKP
KEPABEANAN
- Pembebasa barang mewah dan fasilitas PDRI atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat/Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan DM.
- Pembebasan BM dan fasilitas PDRI atas Impor Barang Modal untuk pembangunan & pengembangan industri di wilayah IKN dan DM.
- Pembebasan BM atas Impor Barang dan Bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau DM.
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply