
Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.
jenis kewajiban pajak yang memperoleh fasilitas
Fasilitas mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPH sampai tahun pajak 2025, SPT Masa sampai masa pajak September 2026, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi administratif salam SKP, SKP PBB, dan STP. sanksi terkaait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat memperoleh pengurangan.
besaran penghapusan dan pengurangan sanksi
Untuk keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi ketentuan, fasilitas pengurangan sanksi diberikan sebesar:
- Penghapusan 100% diberikan apabila penyampaiian SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026
- Pengurangan 50% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027
- Pengurangan 25% diberikan apabila penyampaian SPT dilakukan daam periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027
Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028
Agar dapat mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain.
- Mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kehilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.


Leave a Reply