
Istilah cashback sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Mulai dari belanja di marketplace, transaksi kartu kredit, hingga program afiliasi, cashback sering dianggap sekadar “bonus” atau potongan harga biasa.
Namun, belakangan ini sebagian Wajib Pajak menemukan bahwa cashback yang diterima justru muncul sebagai bukti potong di Coretax dan otomatis masuk dalam draft SPT Tahunan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah semua cashback merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)?
Cashback yang Termasuk Objek PPh
Tidak semua cashback diperlakukan sama dalam perspektif perpajakan. Cashback dapat menjadi objek PPh apabila memenuhi karakteristik tertentu.
- Cashback Bersifat Penghargaan
Cashback dapat dianggap sebagai penghasilan apabila:
– Diberikan kepada pihak tertentu;
– Memiliki syarat tertentu untuk mendapatkannya; dan
– Mengandung nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomi penerima.
Dalam konteks perpajakan, tambahan kemampuan ekonomi merupakan unsur utama penghasilan. Jika cashback memenuhi unsur ini, maka dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan. - Cashback dari Program Afiliasi
Cashback yang diterima sebagai imbalan atas partisipasi dalam program afiliasi umumnya termasuk objek PPh karena:
– Diterima sebagai imbalan atas jasa atau partisipasi;
– Berbentuk komisi atau insentif; dan
– Biasanya dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara.
Dalam hal ini, cashback bukan lagi sekadar potongan harga, melainkan komisi atas aktivitas tertentu (misalnya promosi atau referensi pelanggan). Karena sifatnya sebagai imbalan jasa, maka wajar jika diperlakukan sebagai objek pajak.
Cashback yang Tidak Termasuk Objek PPh
Sebaliknya, terdapat cashback yang bukan objek Pajak Penghasilan, yaitu yang secara substansi merupakan potongan harga langsung.
Karakteristiknya antara lain:
– Merupakan potongan harga langsung;
– Diberikan secara umum kepada pembeli;
– Digunakan sebagai strategi promosi atau pemasaran; dan
– Tidak mengandung unsur penghargaan atau komisi.
Dalam kondisi ini, cashback hanya mengurangi harga transaksi dan tidak menambah kemampuan ekonomi secara terpisah. Oleh karena itu, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh.
Mengapa Cashback Bisa Muncul Sebagai Bukti Potong di Coretax?
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data penghasilan akan otomatis muncul dalam draft SPT Tahunan apabila:
- Penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh); dan
- Pihak pemotong menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan.
Artinya, jika penyelenggara program mengategorikan cashback sebagai komisi atau insentif dan menerbitkan bukti potong, maka sistem Coretax akan menarik data tersebut secara otomatis.
Inilah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak terkejut karena merasa hanya menerima “cashback biasa”, tetapi di sistem tercatat sebagai penghasilan.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan, Wajib Pajak sebaiknya:
- Memeriksa kembali jenis cashback yang diterima;
- Memastikan apakah termasuk penghargaan/komisi atau sekadar potongan harga;
- Menelaah bukti potong yang diterbitkan;
- Menghubungi penerbit bukti potong apabila terdapat ketidaksesuaian.
Jangan langsung menghapus data di draft SPT tanpa klarifikasi. Pastikan terlebih dahulu substansi transaksi dan dasar penerbitan bukti potongnya.


Leave a Reply