Cara Mengganti Nomor Handphone dan Email di Coretax DJP

·

·

Dalam era layanan perpajakan berbasis digital, keakuratan dan keaktifan data wajib pajak menjadi hal yang sangat penting. Salah satu data utama yang harus diperhatikan adalah nomor handphone dan alamat email, karena keduanya berperan besar dalam proses akses, komunikasi, serta keamanan layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nomor handphone dan email merupakan dua elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Keduanya digunakan oleh DJP untuk mendukung berbagai layanan perpajakan, antara lain:

  1. Pengiriman Kode OTP (One-Time Password)
    Nomor HP dan email digunakan sebagai media pengiriman kode OTP yang dibutuhkan saat wajib pajak login ke Portal Pajak atau melakukan transaksi perpajakan tertentu.
  2. Penyampaian Notifikasi Pajak
    Informasi penting seperti jadwal jatuh tempo pembayaran pajak, status pelaporan SPT, serta pemberitahuan resmi lainnya disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS).
  3. Keamanan Akun Pajak
    Apabila terdapat aktivitas yang tidak wajar pada akun wajib pajak, DJP akan menghubungi pemilik akun melalui nomor HP atau email yang terdaftar untuk memastikan keamanan data.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa nomor HP dan email yang digunakan selalu aktif dan merupakan data pribadi yang dapat diakses.

Syarat dan Ketentuan Mengganti Nomor HP/Email

Sebelum melakukan perubahan data kontak, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  1. Masih memiliki akses login ke akun Portal Pajak Coretax DJP
  2. Nomor HP dan email baru dalam kondisi aktif dan dapat diakses
  3. NPWP tidak berada dalam status nonaktif atau diblokir
  4. Jika wajib pajak lupa kata sandi atau tidak dapat login karena nomor HP atau email lama sudah tidak aktif, proses pemulihan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa dokumen identitas. Selain itu, perubahan data juga dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau layanan live chat di situs resmi DJP selama proses verifikasi dapat dipenuhi.

Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax DJP

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperbarui data kontak secara mandiri melalui Portal Pajak:

  1. Login ke Portal Pajak
    a. Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
    b. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode captcha
  2. Masuk ke Menu Profil
    a. Pilih menu Portal Saya kemudian klik Profil Saya
    b. Buka bagian Informasi Umum dan pilih opsi Edit
  3. Perbarui Detail Kontak
    a. Klik tombol Ubah pada bagian data kontak
    b. Masukkan nomor HP dan/atau email yang baru
    c. Lakukan proses verifikasi untuk menerima kode OTP
  4. Verifikasi OTP
    a. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP atau email baru
    b. Jika verifikasi berhasil, sistem akan menyimpan perubahan data
    c. Klik Simpan untuk menyelesaikan proses

Cara Mengganti Nomor HP dan Email di KPP

Apabila wajib pajak tidak dapat login karena nomor HP atau email lama sudah tidak aktif dan tidak bisa menerima OTP, perubahan data dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan langkah berikut:

  1. Menyiapkan Dokumen Pendukung
    a. Fotokopi KTP sebagai bukti identitas
    b. Fotokopi NPWP
    c. Surat permohonan perubahan data
    d. Bukti kepemilikan nomor HP atau email baru
  2. Mengunjungi KPP Terdaftar
    Wajib pajak datang ke KPP tempat NPWP terdaftar dan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi tambahan.
  3. Mengajukan Permohonan Perubahan Data
    Sampaikan maksud perubahan nomor HP dan/atau email kepada petugas serta serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Proses Verifikasi Identitas
    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah akun pajak tersebut.
  5. Menunggu Proses Pembaruan Data
    Perubahan data umumnya diproses dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Setelah selesai, notifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP atau email baru yang telah didaftarkan.

Tips Menjaga Keamanan Data Pajak

  • Selalu perbarui data kontak jika terjadi perubahan
  • Gunakan nomor HP dan email yang aktif serta bersifat pribadi
  • Jangan membagikan kode OTP atau informasi login kepada siapa pun
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan jika tersedia
  • Lakukan pengecekan akun pajak secara rutin melalui Portal Pajak

Dengan memastikan nomor handphone dan alamat email selalu aktif serta sesuai dengan data terbaru, wajib pajak dapat menghindari kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Pembaruan data kontak secara berkala juga merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan akun dan memastikan seluruh informasi perpajakan dapat diterima secara tepat waktu.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *