Bukti Potong A1 di Coretax Tidak Muncul? Klik Refresh

·

·

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan saat mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 melalui sistem Coretax DJP. Permasalahan ini muncul setelah adanya keluhan dari warganet yang menyatakan bahwa bukti potong tidak terlihat di akun Coretax, meskipun perusahaan telah menerbitkannya.

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak mengimbau wajib pajak agar terlebih dahulu memastikan bahwa data identitas berupa NIK atau NPWP telah diinput dengan benar oleh pemberi kerja. Kesalahan pada data tersebut dapat menyebabkan dokumen tidak terhubung ke akun wajib pajak yang bersangkutan.

Selain itu, Kring Pajak juga menekankan pentingnya melakukan refresh tampilan dokumen di Coretax. Dokumen yang baru diterbitkan sering kali belum langsung muncul secara otomatis di daftar file.

Cara Mengunduh Bukti Potong A1 di Coretax

Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh bukti potong A1:

  1. Login ke akun Coretax DJP
  2. Pilih menu Portal Saya
  3. Masuk ke bagian Dokumen Saya
  4. Klik ikon Refresh di sisi kiri halaman
  5. Gunakan fitur pencarian atau filter jenis dokumen
  6. Pilih dan unduh Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)

Langkah refresh ini penting untuk memastikan sistem menampilkan dokumen terbaru yang telah diunggah oleh pemotong pajak.

Ketentuan Penerbitan Bukti Potong A1

Penerbitan bukti potong A1 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Bukti potong A1 wajib dibuat oleh pemotong pajak atas penghasilan pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.

Dokumen tersebut harus diterbitkan untuk masa pajak terakhir, seperti:

  • Masa Desember
  • Masa berakhirnya hubungan kerja
  • Masa terakhir pembayaran pensiun

Pemotong pajak juga diwajibkan memberikan bukti potong kepada pegawai atau penerima pensiun paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir. Bukti potong A1 memiliki peran penting karena menjadi salah satu dokumen utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *