
Pelat nomor cantik atau yang sering disebut sebagai pelat nomor pilihan kerap diasosiasikan dengan biaya tinggi. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan pelat nomor cantik membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi lebih mahal setiap tahunnya. Namun, benarkah demikian?
Untuk meluruskan informasi yang beredar, berikut penjelasan lengkap mengenai hubungan antara pelat nomor cantik dan tarif PKB kendaraan.
Apa Itu Pelat Nomor Cantik (NRKB Pilihan)?
Pelat nomor cantik secara resmi disebut NRKB Pilihan (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan). Sesuai namanya, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri kombinasi angka dan/atau huruf pada pelat nomor kendaraannya.
Pelat nomor ini biasanya diminati karena:
- Alasan estetika atau gengsi
- Identitas pribadi (misalnya angka lahir atau inisial nama)
- Kebutuhan bisnis dan branding
- Nilai prestise tertentu
Pelat nomor cantik berbeda dengan pelat nomor biasa yang nomor registrasinya ditentukan secara acak oleh Samsat.
Apakah Pelat Nomor Cantik Mempengaruhi PKB?
Jawabannya adalah tidak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak ditentukan oleh jenis atau bentuk pelat nomor kendaraan. PKB dihitung berdasarkan beberapa faktor utama, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Jenis dan spesifikasi kendaraan
- Tahun pembuatan kendaraan
- Tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor cantik dan kendaraan dengan pelat nomor biasa akan dikenakan PKB yang sama, selama spesifikasi kendaraannya sama.
Lalu, Mengapa Pelat Nomor Cantik Dikenakan Biaya Lebih Mahal?
Biaya tinggi yang melekat pada pelat nomor cantik bukanlah PKB, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini merupakan pembayaran resmi kepada negara atas hak memilih nomor registrasi kendaraan tertentu.
PNBP pelat nomor cantik:
- Dibayarkan saat pembuatan NRKB pilihan
- Berlaku juga saat perpanjangan setiap 5 tahun
- Tidak dibayarkan setiap tahun seperti PKB
Artinya, biaya pelat nomor cantik bersifat opsional dan periodik, bukan pajak rutin tahunan.
Tarif Resmi Pelat Nomor Cantik
Besaran biaya pelat nomor cantik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Pelat Nomor 1 Angka
- Tanpa huruf: Rp20.000.000
- Dengan huruf: Rp15.000.000
Pelat Nomor 2 Angka
- Tanpa huruf: Rp15.000.000
- Dengan huruf: Rp10.000.000
Pelat Nomor 3 Angka
- Tanpa huruf: Rp10.000.000
- Dengan huruf: Rp7.500.000
Pelat Nomor 4 Angka
- Tanpa huruf: Rp7.500.000
- Dengan huruf: Rp5.000.000
Biaya tersebut berlaku untuk masa penggunaan 5 tahun dan harus dibayarkan kembali saat perpanjangan NRKB pilihan.
Kesalahan Persepsi yang Sering Terjadi
Banyak masyarakat mengira pajak kendaraan menjadi lebih mahal karena:
- Biaya NRKB pilihan dibayarkan bersamaan dengan pengurusan STNK dan TNKB
- Nominal PNBP pelat cantik relatif besar
Padahal, jika dirinci:
- PKB tetap dibayarkan setiap tahun dengan nominal yang sama
- Biaya pelat nomor cantik hanya muncul saat pembuatan atau perpanjangan 5 tahunan
- Tidak ada tambahan tarif PKB khusus untuk pelat nomor cantik
Kesimpulan
Pelat nomor cantik tidak menyebabkan tarif PKB kendaraan menjadi lebih mahal. Biaya besar yang dikenakan pada pelat nomor cantik merupakan PNBP atas hak memilih nomor kendaraan, bukan pajak tahunan.
Bagi masyarakat yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, penting untuk memahami bahwa:
- PKB tetap mengikuti nilai dan spesifikasi kendaraan
- Biaya tambahan hanya dibayar saat pembuatan dan perpanjangan 5 tahunan
- Tidak ada dampak terhadap kewajiban pajak tahunan kendaraan
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengambil keputusan secara bijak tanpa terjebak pada informasi yang keliru.


Leave a Reply