
IKH Pajak Berlaku Berapa Lama?
Izin Kuasa Hukum (IKH) di bidang perpajakan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Kapan bisa diperpanjang? Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir.
Penting!
Permohonan harus diajukan sebelum IKH benar-benar kedaluwarsa. Jika diajukan setelah masa berlaku berakhir, permohonan perpanjangan tidak dapat ditindaklanjuti dan pemegang IKH harus mengajukan IKH baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Bukti tanda terima SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir.
- SKCK yang masih berlaku.
- Pasfoto terbaru ukuran 4 × 6 cm, berwarna, berlatar merah.
- Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai).
Alur Perpanjangan IKH
- Ajukan online: Permohonan dilakukan melalui laman IKH Online Pengadilan Pajak.
- Masukkan NIK & pilih bidang kuasa hukum: Sistem akan mengecek apakah NIK memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi syarat perpanjangan.
- Lengkapi formulir & upload dokumen: Pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
- Verifikasi dokumen; Pengadilan Pajak melakukan penelitian kelengkapan paling lama 3 hari kerja.
- Perbaikan jika belum lengkap: Jika ada kekurangan, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapinya.
- IKH baru diterbitkan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, salinan keputusan dan kartu IKH baru diterbitkan maksimal 5 hari kerja.
Ingat!! Jangan tunggu IKH kedaluwarsa!
Ajukan perpanjangan mulai 30 hari sebelum masa berlaku berakhir dan pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan.


Leave a Reply