Hai Sobat, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menyandang status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja syarat-syarat tersebut? Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!! Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak...